Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Dipanggil Jadi Saksi

3 jam yang lalu 5
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Dipanggil Jadi Saksi Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru unik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai perkara dugaan korupsi penyerahan peralatan bukti emas 74 kg dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sprindik dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut ditandatangani pada 20 Juli 2026 setelah pengalihan berkas dan peralatan bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung. Dengan demikian, Kejagung telah menerbitkan 4 sprindik mengenai kasus korupsi dan TPPU nan menyeret eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah

"Benar ada 4 sprindik jadinya. 3 sebelumnya pernah diterbitkan," kata Anang ketika dihubungi, Kamis (23/7).

Anang menjelaskan untuk menangani perkara ini, Kejagung menunjuk sembilan orang jaksa nan tergabung dalam Tim 9. Penunjukan tim unik ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari resistensi antara tim interogator dengan tersangka.

Sebagai langkah awal, Tim 9 mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang mahir TPPU pada Rabu (22/7/2026). 

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan ialah FA dengan argumen kesehatan dan NH tidak datang tanpa pemberitahuan," ujar Anang.

Lantaran FA dan NH tidakhadir dari pemeriksaan awal, interogator Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan bagi kedua saksi tersebut pada akhir pekan ini.

"Oleh lantaran itu, Tim Penyidik bakal melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan dalam sprindik baru ini, Febrie Adriansyah tetap sebagai saksi. Sedangkan, dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng Don Ritto. 

"Yang berkepentingan (Febrie) kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda ialah TPPU-nya tetap sprindik umum," katanya.

Anang menekankan bahwa proses pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) berjalan secara terbuka dan transparan. Langkah ini dibuktikan dengan hadirnya Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejagung memastikan proses koordinasi antara Tim 9 interogator dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus bersambung demi mempercepat penuntasan perkara.

Selengkapnya