ARTICLE AD BOX
loading...
Kejagung mengungkap adanya keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berinisial BU. Oknum personil TNI tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dugaan keterlibatan BU ini ditemukan setelah dilakukan pengembangan investigasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, nan menjabat selaku Sekretaris Deputi bagian penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat PPK dalam pengadaan peralatan jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," terang Syarief, saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Kendati demikian, Syarief menyampaikan, pihaknya melimpahkan perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini dilakukan lantaran Jampidsus tak punya kewenangan menangani oknum TNI aktif.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·