Kekerasan Seksual pada Anak di Sampang, Pelaku Dapat Dikenakan Hukuman Kebiri

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kekerasan Seksual pada Anak di Sampang, Pelaku Dapat Dikenakan Hukuman Kebiri Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di Sampang, Jawa Timur(Magnific)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak penerapan balasan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual berencana dan massal terhadap seorang anak wanita berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa tindakan komplotan 27 pelaku itu merusak masa depan anak.

"Untuk kasus kejahatan seksual berencana dan massal terhadap anak, tidak ada ruang kompromi alias toleransi sedikit pun. Hukuman maksimal nan seberat-beratnya wajib dijatuhkan demi keadilan bagi korban, pemulihan psikologis keluarga, sekaligus menunjukkan tanggung jawab bahwa negara tidak abai terhadap perlindungan anak," ujar Azmi kepada Media Indonesia, Senin (13/7/2026).

Azmi menjelaskan, instrumen norma di Indonesia sudah sangat memadai untuk memberikan pengaruh jera nan luar biasa. Secara yuridis, perbuatan para pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022).

Merujuk pada patokan tersebut, ancaman pidana pokok berupa balasan penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman awal lantaran kejahatan dilakukan secara bersama-sama (massal).

"Bahkan, terapkan pula pidana tambahan mulai dari kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga hukuman seumur hidup jika mengakibatkan luka berat alias trauma mendalam nan permanen bagi korban. Hukum negeri ini sudah mempunyai landasan 'taring' nan sangat tajam guna memberikan pengaruh jera," urai Azmi.

Azmi menilai kualitas penegakan norma di Indonesia sekarang sedang diuji. Bola panas penuntasan kasus ini ada di kepolisian, kejaksaan, dan majelis pengadil nan bakal menyidangkan perkara di meja hijau.

Aparat penegak norma dituntut mempunyai keberanian moral dan visi perlindungan anak nan progresif agar tidak ragu menjatuhkan balasan nan setimpal dengan penderitaan korban kekerasan seksual terhadap anak.

"Mereka kudu berani menerapkan ancaman maksimal, berani terapkan balasan meninggal alias seumur hidup bagi para pelaku komplotan kekerasan seksual pada korban anak ini," pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya