Ilustrasi Kekerasan Seksual(Magnific)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal pemenuhan kewenangan dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang melalui jasa terpadu nan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pemenuhan kewenangan tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi jasa hukum, pendampingan psikologis, perlindungan sosial, jasa kesehatan, keberlanjutan pendidikan serta penguatan pengasuhan bagi anak dan keluarga.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak nan Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti berbareng Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) mengunjungi langsung kedua anak korban untuk memastikan kondisi terkini, memandang perkembangan jasa nan telah diberikan serta mengidentifikasi kebutuhan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing anak.
"Kami memandang kedua anak tetap memerlukan pendampingan nan berkelanjutan. Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya korban tipu daya ritual pengobatan tradisional. Kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual nan dialami. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses norma tetapi juga kudu memastikan seluruh kewenangan anak terpenuhi, termasuk anak-anak nan tetap dalam kandungan" kata Ciput, Sabtu (18/7).
Kemen PPPA berbareng Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan serta family terus memperkuat koordinasi agar kedua anak memeroleh jasa sesuai kebutuhan.
Koordinasi tersebut mencakup pemantauan jasa kesehatan selama kehamilan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, keberlanjutan pendidikan serta asesmen lanjutan mengenai rencana pengasuhan bayi nan bakal dilahirkan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
"Kemen PPPA bakal terus memastikan koordinasi antar penyedia jasa melangkah optimal agar kedua anak memeroleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses norma tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan support bagi anak serta keluarganya," tegas Ciput.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo mengatakan Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan kedua anak memeroleh jasa nan dibutuhkan.
"Pemerintah Kabupaten Malang memastikan penanganan terhadap kedua anak dilakukan secara menyeluruh. Kami terus berkoordinasi dengan beragam pihak agar kebutuhan anak, baik dari aspek pemulihan, perlindungan maupun pemenuhan kewenangan lainnya dapat terpenuhi sesuai dengan kondisi masing-masing anak," ungkap Arbani.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kondisi kedua anak selama proses pemulihan.
"Kami terus memberikan pendampingan kepada kedua anak dan berkoordinasi dengan seluruh pihak mengenai agar jasa nan diberikan sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan anak. Pendampingan dilakukan secara berkepanjangan dengan mengutamakan rasa aman, pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·