Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

2 jam yang lalu 5

loading...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong kepastian area rimba dan keberpihakan kepada masyarakat melangkah beriringan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Foto/Ist

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) nan berasal dari area hutan. Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare alias sekitar 76 persen dari sasaran nasional seluas 4,10 juta hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan nan telah berjalan lama, terutama bagi masyarakat nan tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar area hutan. Melalui TORA, Kemenhut membuka jalan penyelesaian status area sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian kewenangan atas tanah melalui sistem Reforma Agraria.

Baca juga: 12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong agar kepastian area rimba dan keberpihakan kepada masyarakat melangkah beriringan. Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola area semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk membangun kehidupan dan aktivitas ekonomi secara legal serta berkelanjutan.

Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di beragam wilayah Indonesia. Khusus pada 2026, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima faedah di 35 desa nan tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selengkapnya