Kemenko PMK dan Petani: Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Petani tembakau se-Indonesia sepakat menolak tegas rancangan patokan pembatasan kadar nikotin dan tar nan tengah disusun di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penolakan tersebut disampaikan perwakilan petani tembakau Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat secara langsung dengan mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(21/7).

Suwarno, salah satu petani tembakau dari Jember, Jawa Timur, menekankan bahwa rancangan patokan pembatasan kadar nikotin <1% dan tar <10% sangat merugikan petani.

"Kami minta pemerintah dapat mencabut izin nan merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar izin ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, akhir pekan lampau dikutip, Kamis (30/7/2026).

Untuk diketahui, di Jember, tembakau adalah komoditas jagoan nan tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Tembakau juga berakibat pada demografi dan budaya lokal. Ribuan pekerja terlibat dalam pengelolaan tembakau, mulai dari pembibitan hingga ekspor.

"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi nan jadi jagoan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua nan terlibat dalam upaya tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember bakal terdampak," ujar Suwarno.

Merespons demo penolakan dan aspirasi petani atas rancangan patokan pembatasan kadar nikotin dan tar ini, Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan nan menyebut bahwa proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Kemenko PMK nan diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi, Syarip Hidayat, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Budi Prasetyo serta Nancy Dian Anggraeni selaku Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan berjanji bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati, berbasis info dan bukti ilmiah serta secara seimbang baik dari aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kepentingan nasional lainnya.

"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini tetap panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan patokan ini tidak hanya menjadi domain Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag. Jadi tetap jauh, tetap fase koordinasi antar kementerian/lembaga," sebut Syarip.

Penetapan periode pemisah nikotin dan tar pada produk tembakau, lanjut Syarip, belum bakal ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana info nan berkembang di petani. Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar, disebut tetap bakal ditelaah/dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat.

"Kami mencoba mengakomodir beragam kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," tambah Syarip.

Dalam forum nan sama, Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji, mengingatkan agar rancangan periode pemisah nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draf rancangan patokan nan terus bergulir membikin petani cemas dan pesimis atas keberlangsungan ekonominya.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK remnya blong. Jangan lupa, bahwa nan namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama alias tidaknya izin dibuat. Setiap hari, kami petani di lapangan kudu tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia nan bakal meninggal dengan rancangan patokan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," tutur Agus.

Perwakilan Kemenko PMK telah menandatangani surat kesepakatan saat menemui para perwakilan petani tersebut, ialah Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas, Nancy Dian Anggraini, dan Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan, Budi Prasetyo, pada 21 Juli 2026.

Surat tersebut menyatakan bahwa pengaturan periode pemisah nikotin dan tar tidak bakal dibahas belum bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Selain itu surat kesepakatan tersebut juga menyebut bahwa substansi pengaturan kadar nikotin dan tar tetap bakal ditelaah alias dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui sistem koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya