Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(MI/M Ilham Ramadhan Avisena)
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) membuka kesempatan untuk memberlakukan tarif jasa 0% bagi pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual di sektor seni rupa. Kebijakan ini direncanakan mengikuti langkah serupa nan telah lebih dulu diterapkan pada karya seni musik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji ekspansi subsidi tarif tersebut. "Termasuk untuk di sektor seni rupa ya, nan sekarang, lantaran baru menyentuh ke sektor musik," ujar Supratman dalam aktivitas Pasti Ada Solusi (PAS) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kajian mendalam bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berbareng Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Supratman menargetkan proses pertimbangan ini dapat rampung pada akhir tahun 2026, sehingga pelaku seni rupa bisa mendapatkan perlakuan nan setara dengan seniman musik dalam perihal perlindungan karya.
Pemerintah berencana menerapkan sistem subsidi silang untuk menutupi biaya operasional jasa nan digratiskan. "Nanti kita bakal hitung, nan mana nan bisa disubsidi dengan adanya kenaikan maupun penurunan, nol, menggratiskan PNBP nan ada," jelasnya lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses perlindungan norma atas karya mereka. Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan cuma-cuma pada sektor-sektor nan memungkinkan, demi mendorong produktivitas nasional tanpa terbebani biaya administrasi.
Sebagai informasi, kebijakan tarif 0% untuk karya musik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Beleid ini merupakan patokan terbaru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Selain mengatur kewenangan cipta, PP tersebut juga memuat penyesuaian tarif lainnya. Di antaranya adalah biaya pewarganegaraan (naturalisasi) sebesar Rp75 juta per permohonan umum alias Rp25 juta melalui jalur perkawinan, serta biaya pindah wilayah kedudukan notaris ke Jakarta nan ditetapkan sebesar Rp500 juta. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·