Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Klapagading Kulon, Kerugian Negara Rp741,5 Juta

1 jam yang lalu 3
Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Klapagading Kulon, Kerugian Negara Rp741,5 Juta Polresta Banyumas Bongkar Kasus Korupsi APBDes, Eks Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka(MI/Lilik Darmawan)

UNIT Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Kasus nan diduga berjalan sepanjang 2019 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp741,59 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nan diterima pada 27 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan, interogator menetapkan dua tersangka, ialah K namalain S, 55, nan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM, 63, perangkat desa nan telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga berkedudukan dalam penyimpangan pengelolaan finansial desa nan mengakibatkan kerugian finansial negara," kata Petrus, Jumat (24/7).

Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga melakukan beragam penyimpangan dalam pengelolaan biaya desa. Modus nan dilakukan antara lain pengadaan peralatan dan jasa secara fiktif, penggelembungan nilai (mark up), hingga pengadaan peralatan nan tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, sejumlah proyek pembangunan bentuk nan semestinya dilaksanakan oleh penyedia jasa diduga dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola dalam arsip pertanggungjawaban.

Penyidikan juga menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) nan berasal dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Tak hanya itu, interogator turut mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera.

Penyertaan modal BUMDes pada 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya, melainkan dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Polisi juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan biaya tersebut.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019-2023 mencapai Rp741.588.600,18.

Selama proses penyidikan, Unit Tipikor telah meminta keterangan puluhan saksi nan berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), penyedia peralatan dan jasa, penerima support RTLH, hingga sejumlah organisasi perangkat wilayah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa 62 arsip APBDes beserta laporan pertanggungjawaban dan SPJ aktivitas desa, duit tunai Rp8,5 juta, empat stempel nan diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah.

"Selain menetapkan dua tersangka, interogator turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya 62 arsip APBDes, LPJ dan SPJ aktivitas desa, duit tunai Rp8,5 juta, empat stempel nan diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah," ujar Petrus.

Kapolresta menegaskan investigasi tetap terus berlanjut. Penyidik bakal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan norma ini merupakan corak komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan finansial negara serta memberikan pengaruh jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pasal subsider, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (LD)

Selengkapnya