ARTICLE AD BOX
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap dan gratifikasi di bea cukai.(MI/Muhammad Ghifari A)
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode khusus "Biru" dan "Sales 2" oleh PT BlueRay Cargo untuk merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Istilah tersebut digunakan dalam komunikasi internal perusahaan mengenai dugaan pemberian duit dalam perkara korupsi importasi.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Saksi Viny Liverie Lie, selaku HRD PT BlueRay Cargo, mengonfirmasi penggunaan kode tersebut saat dicecar oleh jaksa KPK M Takdir Suhan.
"Sales 2" dan "Biru" diakui saksi sebagai inisial untuk menyebut pihak Bea Cukai. Viny menjelaskan bahwa petunjuk penggunaan kode tersebut berasal dari ketua BlueRay Cargo (Grup), John Field. Para pegawai memahami bahwa penyebutan kode itu berangkaian dengan alokasi biaya nan bakal diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I).
Jaksa merinci bahwa para terdakwa diduga menerima duit tunai senilai Rp61,7 miliar serta akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar dari pihak BlueRay Cargo. Selain itu, terdapat dakwaan gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari beragam pengusaha importir dan rokok dalam corak beragam mata duit asing.
Penerimaan biaya dahsyat tersebut diduga kuat bermaksud untuk memberikan kemudahan dalam proses kepabeanan dan importasi nan melibatkan grup perusahaan tersebut. Hingga saat ini, persidangan tetap terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal importasi ini.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·