Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap 7 lembaga/ kementerian, Senin (20/7).(Tangkapan layar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyampaikan hasil Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap tujuh Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) di Jakarta, Senin (20/7). Program ini merupakan tahun kedua dari penyelenggaraan Program Prioritas Nasional nan bermaksud mengukur tingkat kepatuhan lembaga pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Penilaian tahun ini menggunakan pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach) terhadap kebijakan, tata kelola, dan program K/L sepanjang periode 2022–2024. Fokus penilaian mencakup tiga aspek utama: struktur (kebijakan), proses (tata kelola), dan hasil (pelaksanaan program) nan disesuaikan dengan standar HAM internasional dan nasional.
Anis menjelaskan Komnas HAM menetapkan empat tema besar dalam penilaian ini, ialah kewenangan atas kesehatan, kewenangan atas pendidikan, kewenangan atas pekerjaan, dan kewenangan atas lingkungan hidup. Metodologi nan digunakan adalah mixed methods, menggabungkan studi pustaka, studi lapangan, survei publik, hingga expert judgement dari mahir eksternal dan masyarakat sipil.
"Untuk menjaga objektivitas, seluruh tahapan melibatkan K/L mengenai melalui proses penyampaian data, klarifikasi, hingga masa sanggah sebelum hasil akhir ditetapkan," kata Anis, Senin (20/7).
Hasil Penilaian HAM 2025
Berdasarkan info nan dirilis, rentang nilai penilaian berada pada nomor 40–100. Berikut adalah rincian hasil penilaian terhadap tujuh Kementerian/Lembaga:
| Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | 74,3 | Tinggi | Hak atas kesehatan |
| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | 70,3 | Cukup | Hak atas kesehatan |
| Kementerian Agama | 69,7 | Cukup | Hak atas pendidikan |
| Kementerian Lingkungan Hidup | 68,9 | Cukup | Hak atas lingkungan hidup |
| BPJS Kesehatan | 67,1 | Cukup | Hak atas kesehatan |
| BPJS Ketenagakerjaan | 65,5 | Cukup | Hak atas pekerjaan |
| Kementerian Perhubungan | 50,9 | Rendah | Hak atas pekerjaan |
Kesenjangan Kebijakan dan Implementasi
Anis mengatakan meskipun sebagian besar lembaga telah mempunyai izin dan program dasar HAM, Komnas HAM mencatat adanya kesenjangan signifikan antara kebijakan di atas kertas dengan penerapan di lapangan. Beberapa poin krusial nan perlu diperkuat meliputi pemerataan akses layanan, perlindungan golongan rentan, serta sistem pengaduan masyarakat.
Secara khusus, Kementerian Perhubungan mendapatkan kategori "Rendah" mengenai perlindungan kewenangan Anak Buah Kapal (ABK). Ia menilai ini menunjukkan perlunya pengawasan nan lebih ketat dan koordinasi lintas sektoral dalam melindungi pekerja di sektor transportasi laut.
Rekomendasi Komnas HAM
Atas hasil tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis bagi K/L:
- Memperkuat koordinasi antarlembaga dan pengawasan efektif berbasis info akurat.
- Memastikan jasa publik menjangkau golongan rentan, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja informal, dan masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
- Meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan hingga pertimbangan kebijakan agar manfaatnya dirasakan nyata oleh masyarakat.
Anis berambisi hasil penilaian ini menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola nan lebih adil, transparan, dan akuntabel demi tegaknya kewenangan asasi manusia di Indonesia. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·