Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016-2022. Foto/SindoNews

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipikor ) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016-2022. Keduanya berinsial DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Kemudian, TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

"Berdasarkan perangkat bukti nan sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana interogator menetapkan 2 orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam proses penyidikan, kata Ahmad, interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 saksi. Kemudian, mahir tiga orang dari BPK RI, LKPP, dan EPCC. Selain itu, interogator juga melakukan penggeledahan di empat letak ialah Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.

Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar

"Serta menyita peralatan bukti berupa perangkat elektronik dan beragam arsip penting, mulai dari arsip perencanaan, lelang, kontrak, penyelenggaraan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," ujar Ahmad.

Selengkapnya