Gubernur Riau Nonakif Abdul Wahid melangkah keluar usai diperlihatkan dalam konperensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (4/11/2025).( MI/SUSANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan upaya norma banding atas vonis dua tahun penjara nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, langkah banding tersebut ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan norma serta amar putusan majelis hakim.
“Pada Selasa (4/8), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengusulkan upaya norma banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8).
Budi menegaskan, pengajuan banding ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan norma pidana korupsi secara tepat dan memenuhi rasa keadilan publik.
Guna memperkuat permohonan tersebut, JPU KPK tengah menyusun memori banding nan memuat poin-poin argumentasi yuridis komprehensif.
“Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan perangkat bukti nan telah terungkap di persidangan,” ujarnya.
Perjalanan Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
Kasus nan menjerat Abdul Wahid bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 nan menjaring Gubernur Riau beserta delapan orang lainnya. Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, memilih menyerahkan diri.
Dua hari berselang, tepatnya pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Ketiganya ialah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.
Dalam perkembangannya pada 9 Maret 2026, KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid nan berinisial Marjani sebagai tersangka baru.
Persidangan tingkat pertama bersambung hingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada 30 Juli 2026. Selain KPK, Abdul Wahid diketahui juga mengusulkan upaya norma banding atas putusan pengadil tersebut. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·