KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni . Hal ini mencuat usai KPK menemukan dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) mengenai pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin menyatakan, pemanggilan ini bakal menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. "Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti alias memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan nan mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu bakal dilakukan pemanggilan. Tapi bakal kita lihat kelak perkembangan di investigasi ke depan," kata Taufik nan dikutip Kamis (2/7/2026).

Taufik menjelaskan, sejauh ini nan sudah dikumpulkan pihaknya mengenai dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) personil Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca juga: Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT

"Adapun, duit nan diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) personil KUD nan merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani nan berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, kudu dipotong setengahnya," ujarnya.

Taufik menjelaskan, pemerintah wilayah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan area rimba sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Akan perihal itu, KPK bakal mendalami peran dari pihak Kemenhut mengenai pelepasan area HPT.

Lihat video: Bupati Kuantan Singingi Serahkandiri ke KPK

"Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan area rimba produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, gimana proses nan sudah dilakukan mengenai rekomendasi nan kelak bakal dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi info nan bakal didalami berikutnya dalam proses investigasi nan berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) mengenai kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut.

Selengkapnya