KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing

3 jam yang lalu 3

loading...

KPK memeriksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan pejabat Kemenhut mengenai kasus korupsi Bupati Kuansing. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan pada hari ini. Pemeriksaan ini sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam kesempatan ini, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN nan merupakan kedudukan sebelum Sekjen.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai suap pengisian kedudukan perangkat wilayah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser

Pemanggilan ini berbarengan dengan satu saksi dari Kementerian Kehutanan. Saksi nan dimaksud adalah Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun, materi apa nan digali dari keterangan mereka belum dibeberkan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) mengenai kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut.

Suhardiman ditetapkan tersangka berbareng Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant

Selengkapnya