KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar

2 jam yang lalu 3

loading...

KPK menerima pengembalian duit dalam kurs asing dari salah satu saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalsel. Uang nan dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian duit dalam kurs asing dari salah satu saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang nan dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi nan dilakukan, ada saksi nan kemudian mengembalikan duit dalam corak valas semilai USD530.000 alias ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Namun, Budi tidak menyebut identitas saksi tersebut. Budi menjelaskan, saksi nan dimaksud menyebut perolehan duit itu berasal dari wajib pajak. Keterangan ini bakal didalami penyidik.

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses investigasi perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian duit tersebut," ujarnya.

Baca Juga: OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan

Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik nan terdiri dari adanya dugaan pihak swasta nan memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat nan sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini setelah nan berkepentingan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selengkapnya