KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500

3 jam yang lalu 5

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) mengumpulkan duit senilai SGD 46.500 melalui perantara dari personil Koperasi Unit Desa (KUD) nan berasal dari sisa hasil upaya (SHU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain dari petani nan menjadi personil KUD, duit tersebut juga dikumpulkan dari para kepala desa dan camat.

Duit itu diduga untuk mengurus izin pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT). "Bahwa uang-uang nan terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam corak Singapura dolar nan totalnya mencapai sekitar SGD 46.500," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Budi melanjutkan, duit nan sudah terkumpul itu kemudian disiapkan untuk diserahkan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. "Kemudian bupati ini diduga memberikan duit tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ. nan kemudian ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menhut," ujarnya.

Baca juga: Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih

Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan berapa jumlah pasti dari duit nan disiapkan di dalam sampulsurat tersebut. "Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebut jumlah duit dalam sampulsurat tersebut. Karena pelaporannya adalah pelaporan penolakan gratifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, Raja Juli menegaskan sampulsurat nan sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selengkapnya