loading...
KPK menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
Uang berbentuk kurs asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko. "Dari ruangan Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Dalam penggeledahan nan berlangsung, Selasa, 4 Agustus 2026 itu juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua letak tersebut, tim KPK menyita sejumlah peralatan bukti.
"Dari rangkaian aktivitas penggeledahan tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan peralatan bukti elektronik (BBE) nan diduga mempunyai keterkaitan dengan bangunan perkara nan sedang ditangani," katanya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·