KPK kembali sita mobil mengenai kasus pemerasan di Kemnaker: Karyawan KPK memasang pemisah pengaman di mobil Alphard nan disita sebagai peralatan bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Ja(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah Toyota Alphard nan diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi nan menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta nan mengenai dengan proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
"Salah satu nan dilakukan penyitaan, ialah satu unit Toyota Alphard nan diduga diterima LAZ dari ALG (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani) selaku pihak swasta mengenai proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (23/7).
Selain menyita kendaraan tersebut, interogator KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis sebagai bagian dari proses investigasi kasus nan melibatkan LAZ.
Menurut Budi, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi perangkat bukti setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penggeledahan oleh interogator dilakukan untuk mencari perangkat bukti tambahan, terutama pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan nan berjalan pada hari tersebut. Budi menyatakan info mengenai temuan interogator tetap belum dapat disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 nan dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini berbareng Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan bentrok kepentingan pada pengadaan peralatan dan jasa.
Selain itu, KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap nan berangkaian dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·