Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik rasuah nan melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik sekarang membidik pertemuan antara Suhardiman saat tetap menjabat bupati dengan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta sejumlah pejabat teras Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa interogator menyelisik agenda pertemuan tersebut melalui pemeriksaan marathon terhadap tiga pejabat kementerian pada Kamis (23/7).
Para saksi nan diperiksa ialah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD).
"Para saksi nan datang dalam pemeriksaan, ialah DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan mengenai dengan pertemuan nan dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Budi di Jakarta, Jumat (24/7).
Dari hasil riksa terhadap ketiga saksi, Budi menyebut KPK mengantongi kebenaran bahwa audiensi antara jejeran Pemkab Kuansing dan Kemenhut tersebut membahas secara unik perihal alih kegunaan area rimba serta skema penggunaan perhutanan sosial.
Sementara itu, Budi menambahkan, interogator sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, pada hari nan sama. Namun, nan berkepentingan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak datang dalam penjadwalan tersebut. Penyidik tetap menunggu konfirmasinya," katanya.
Penyidikan perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilancarkan tim penindak KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam giat tangkap tangan ke-14 KPK sepanjang 2026 tersebut, petugas mengamankan 10 orang.
Pasca-OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada 30 Juni 2026.
Lembaga antirasuah lantas secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Ketiganya dijerat dugaan suap mengenai transaksi jual beli kedudukan di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang kurun 2021–2026. Tak hanya suap jabatan, Suhardiman juga disangkakan menerima gratifikasi mengenai pengurusan izin pelepasan area rimba produksi terbatas.
Klarifikasi Menhut
Terseretnya nama Menhut Raja Juli Antoni dalam perkara ini direspons nan berkepentingan pada 3 Juli 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman sempat menggelar audiensi dengannya pada 2 Juni 2026. Namun, usai pertemuan berakhir, sang bupati disinyalir meninggalkan sebuah sampulsurat tertutup map di dalam ruang kerja menteri.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan sampulsurat misterius itu setelah Suhardiman pergi. Ia lantas memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan titipan tersebut tanpa pernah membuka isinya.
Proses pengembalian sampulsurat baru terealisasi pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing akibat terkendala padatnya agenda kerja menteri.
Guna meluruskan iktikadnya, Raja Juli resmi melaporkan dugaan percobaan pemberian gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026. Kendati demikian, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan atas laporan pelaporan gratifikasi Menhut lantaran materi pemberian tersebut telah masuk dalam objek investigasi kasus korupsi nan sedang ditangani.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·