KPK Ungkap Alasan Menahan MM, Penyuap Anwar Sadad Rp1,5 Miliar

1 hari yang lalu 7
KPK Ungkap Alasan Menahan MM, Penyuap Anwar Sadad Rp1,5 Miliar ilustrasi penahanan penyuap Anwar Sadad.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan personil DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM) nan diduga menyuap personil DPR RI 2024–2029 Anwar Sadad.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, ialah terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).

Budi menjelaskan KPK melakukan penahanan lantaran MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Ia juga menjelaskan MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, ialah dalam kapasitasnya sebagai pengelola biaya hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

"MM diduga memberikan duit sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga bayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian upaya SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," katanya.

Menurut Budi, tersangka MM diduga memberikan ataupun bayar sejumlah aset tersebut sebagai suap agar memperoleh alokasi biaya hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp83,4 miliar.

Oleh karena itu, Budi mengatakan MM selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi biaya hibah Jatim. Pengembangan perkara tersebut mengenai aktivitas operasi tangkap tangan pada Desember 2022, ialah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan investigasi untuk salah satu tersangka lantaran telah meninggal dunia, ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi. Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus biaya hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus biaya hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, alias saat ini personil DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, alias saat ini personil DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi. Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. (Ant/P-3)

Selengkapnya