KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Diduga Terima SGD12.500 dari Pemkab Kuansing

1 jam yang lalu 2

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain oleh pejabat di Kementerian Kehutanan sebesar SGD12.500 dari pejabat Kuantan Singingi (Kuansing). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan lain oleh pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebesar SGD12.500 dari pejabat Kuantan Singingi (Kuansing). Pemberian itu diduga mengenai dengan izin pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT).

"Penyidik kemudian menemukan selain adanya dugaan pemberian duit dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD14.000, diduga ada pemberian lainnya nan dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, ialah sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar SGD12.500," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut mengenai Kasus Bupati Kuansing

"Artinya, ini juga mengkonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berangkaian dengan pelepasan izin area hutan," sambungnya.

Selengkapnya