KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

1 jam yang lalu 3
 Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026 ilustrasi krisis fiskal.(MI)

KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan nan hanya memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada 79 pemerintah daerah. Menurutnya, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi riil keahlian fiskal wilayah nan saat ini tetap menghadapi tekanan.

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan bahwa nomor sekitar 490 wilayah nan sebelumnya disebut memerlukan support fiskal justru lebih mendekati kondisi sebenarnya. Ia merujuk pada info Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nan menunjukkan sekitar 90 persen dari 546 pemerintah wilayah mempunyai kapabilitas fiskal rendah.

“Kalau memandang kondisi nan sebenarnya, nomor nan disebut Purbaya, ialah sekitar 490 daerah, justru lebih mendekati kenyataan. Daerah-daerah dengan kapabilitas fiskal rendah inilah nan sesungguhnya memerlukan perbaikan alokasi transfer ke daerah,” ujar Arman saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (5/8).

Menurutnya, kebijakan TKD bukan merupakan support dari pemerintah pusat, melainkan kewenangan konstitusional pemerintah wilayah nan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Atas dasar itu, Arman menyarankan agar pemberian tambahan TKD tidak semestinya dipandang sebagai kebijakan nan hanya diperuntukkan bagi sebagian daerah.

“Transfer ke wilayah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hak itu bukan hanya milik 79 daerah, melainkan seluruh pemerintah daerah, baik nan mempunyai kapabilitas fiskal rendah, sedang, maupun tinggi. Alokasi DAU, DBH, maupun DAK sudah mempunyai formula nan diatur dalam Undang-Undang HKPD. Artinya, besaran transfer semestinya mengikuti petunjuk undang-undang tersebut,” katanya.

Arman juga menilai penggunaan istilah “bantuan keuangan” dalam konteks penambahan TKD kurang tepat. Untuk memberikan kepastian norma dan rasa keadilan bagi daerah, dia mendorong pemerintah berbareng DPR merevisi Undang-Undang APBN 2026 melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Yang lebih memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi wilayah adalah melakukan revisi Undang-Undang APBN 2026 melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi Transfer ke Daerah, baik DAU, DBH, maupun DAK. Kalaupun ada alokasi nan kudu dikembalikan sepenuhnya kepada daerah, menurut kami nan paling tepat adalah Dana Bagi Hasil (DBH),” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nan menyebut pemerintah wilayah di luar 79 penerima tambahan TKD tetap dapat melakukan efisiensi, seperti memangkas shopping rapat dan perjalanan dinas, Arman menilai penyelesaian persoalan fiskal wilayah tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, tanggung jawab utama berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan berbareng DPR, lantaran kedua lembaga tersebut menyepakati besaran alokasi TKD dalam APBN 2026.

“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam perihal ini Kementerian Keuangan berbareng DPR. Mengapa DPR juga bertanggung jawab? Karena alokasi TKD dalam APBN 2026 disetujui berbareng oleh pemerintah dan DPR,” katanya.

Lebih jauh, Arman menekankan bahwa turbulensi fiskal nan sekarang dialami banyak pemerintah wilayah merupakan akibat dari kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah nan dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan fiskal masing-masing wilayah secara proporsional.

“Kami mendorong agar Undang-Undang APBN direvisi melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi TKD. Sebab, turbulensi fiskal nan saat ini dialami banyak pemerintah wilayah salah satunya disebabkan oleh pemangkasan transfer ke daerah, tanpa mempertimbangkan secara memadai kebutuhan fiskal masing-masing daerah,” ucapnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya