Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Harryanto Aryodiguno, President University. Foto/Dok. SindoNews

Harryanto Aryodiguno
President University

LAPORAN nan diterbitkan CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó alias dalam Bahasa Indonesianya: Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak sebagai laporan norma nan membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016. Namun andaikan dianalisis menggunakan perspektif realisme, konsentrasi utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai norma internasional, melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan pengedaran kekuasaan.

Dalam teori realisme, negara merupakan tokoh utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara bukanlah menegakkan norma internasional, melainkan mempertahankan keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh lantaran itu, ketika suatu patokan norma dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara mempunyai kecenderungan untuk menolak alias menafsirkan kembali patokan tersebut.

Kasus Arbitrase Laut China Selatan merupakan contoh nan menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase berasas UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum, sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak mempunyai yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan.

Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya bakal berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan norma internasional. Akan tetapi, realisme mengusulkan pertanyaan nan berbeda, ialah kenapa negara nan mempunyai kekuatan dapat memilih untuk menerima alias menolak suatu putusan norma internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?

Selengkapnya