Tim kuasa norma mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.(Dok.Istimewa)
TIM kuasa norma mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melakukan audiensi berbareng Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY), Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, mereka memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis pengadil nan mengadili perkara Nadiem, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi di persidangan.
Kuasa norma Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan tim pemeriksa KY meminta sejumlah kelengkapan berupa rekaman utuh persidangan, transkrip sidang, serta menghadirkan saksi pada pemeriksaan lanjutan.
"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara perincian apa nan pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kekurangan bukti nan berkarakter esensial. Namun, tim pemeriksa meminta video persidangan secara penuh beserta transkrip sebagai bahan pendalaman.
Tabrani menjelaskan, audiensi tersebut baru sebatas mendengarkan penjelasan pelapor. Tim Pemeriksa KY belum mengambil keputusan apapun mengenai laporan tersebut.
"Hari ini memang hanya mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya kelak bakal diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga kelak terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.
Ia berambisi dugaan pelanggaran kode etik nan dilaporkan dapat dibuktikan berasas fakta-fakta nan terungkap selama persidangan.
"Kita berambisi dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari kebenaran persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu bakal terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," tambahnya.
Sementara itu, kuasa norma Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengungkapkan pihaknya juga meminta KY menjelaskan info mengenai dugaan adanya intervensi terhadap majelis pengadil dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara tersebut.
Selain itu, Zahid menyinggung ketua majelis pengadil nan disebut telah direkomendasikan menerima hukuman non palu selama enam bulan oleh KY. Rekomendasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, namun hingga sekarang pihaknya belum memperoleh info mengenai tindak lanjutnya.
Ia menegaskan, substansi utama laporan nan diajukan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis pengadil selama memeriksa perkara Nadiem.
Menurut Zahid, salah satu dugaan pelanggaran adalah sikap majelis pengadil nan dinilai tidak imparsial dalam beberapa persidangan, termasuk adanya tekanan alias intimidasi saat memeriksa saksi.
"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis pengadil tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis pengadil wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin nan kami laporkan," ujarnya.
Adapun mengenai pokok perkara, Zahid mengatakan proses norma bakal bersambung melalui upaya banding nan dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·