Kurang Bayar Naik, Coretax Bakal Masuk Pelatihan Dasar CPNS dan Komcad

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mendorong penguatan literasi perpajakan di lingkungan aparatur negara. Caranya dengan memasukan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan lembaga pemerintah.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga bakal menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Hal ini merupakan salah satu pembahasan dari hasil pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Juni 2026.

Dalam tulisan di website DJP nan diterbitkan pada 3 Juli 2026, Iwan Djuniardi menjelaskan pengembangan jasa digital pemerintah membuka kesempatan integrasi jasa perpajakan dengan beragam platform pemerintahan, termasuk jasa ASN nan dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov.

Melalui pendekatan tersebut, ASN bakal dapat mengakses info dan memenuhi tanggungjawab perpajakannya secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem jasa digital pemerintah.

Pendekatan ini dia anggap bakal makin mendorong kepatuhan ASN dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya. Hingga 22 Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan personil Polri telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Peningkatan juga terlihat dari nilai kurang bayar nan dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. Angkanya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lampau nan tercatat sebesar Rp5,05 triliun. Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan tanggungjawab perpajakannya.

"Capaian tersebut tidak terlepas dari support beragam kebijakan nan telah ditempuh pemerintah, termasuk Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 nan mendorong aparatur negara untuk melaksanakan tanggungjawab perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu," sebagaiaman dikutip dari tulisan berjudul 'Kepatuhan Pajak Aparatur Turut Perkuat Kolaborasi Kemenkeu-KemenPANRB Masuki Babak Baru', Selasa (7/7/2026).

Dalam siaran pers Kementerian PANRB, pertemuan ini pun telah ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kolaborasi berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan nan diselenggarakan di Kantor Kementerian PANRB dan dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah (TDP) Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo, pada awal bulan ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DJP memaparkan rencana tindakan penguatan kepatuhan perpajakan nasional, salah satunya melalui optimasi sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada sektor pelayanan perizinan publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi disepakati menjadi lembaga percontohan (pilot project) untuk penerapan KSWP ini.

KSWP dianggap menjadi strategis dan perlu diperluas pemanfaatannya dalam sejumlah jasa pemerintah untuk mendukung tata kelola nan akuntabel.

Melalui pendekatan tersebut, DJP menilai status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfaedah sebagai instrumen manajemen perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu komponen pendukung dalam beragam jasa strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian akomodasi dan insentif tertentu.

Dalam rangka mendukung penerapan KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) nan tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian PANRB dalam pertemuan itu juga menegaskan telah turut terlibat dalam pembentukan Gugus Tugas (Task Force) lintas instansi, sebagai langkah memastikan seluruh rencana tindakan melangkah taktis dan implementatif.

Adapun gugus tugas nan dibentuk adalah Gugus Tugas Penyiapan KSWP, kemudian Gugus Tugas E-Learning Substansi Perpajakan nan bakal terintegrasi modul berbareng LAN).

Selanjutnya Gugus Tugas Kepatuhan ASN, TNI, dan Polri nan terintegrasi jasa manajemen kepegawaian dengan Coretax, Gugus Tugas Penguatan Coretax nan didukung dengan kebijakan arsitektur Pemerintah Digital), dan terkahir Gugus Tugas Dukungan Administratif.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya