Lahan KAI Dilarang, Pramono Pindahkan Liga Aspal ke Lapangan Borobudur

1 jam yang lalu 3
Lahan KAI Dilarang, Pramono Pindahkan Liga Aspal ke Lapangan Borobudur Sejumlah anak berebut bola saat bertanding pada Liga Aspal di area Menteng, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI telah menyiapkan pengganti bagi para pemain Liga Aspal menyusul kebijakan PT KAI nan tidak lagi mengizinkan penggunaan lapangan tersebut.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI menghormati kewenangan penuh PT KAI atas aset nan dikelolanya. Namun, di sisi lain, pemerintah juga bertanggung jawab memastikan anak-anak Jakarta tetap mempunyai ruang untuk berolahraga.

“Ini memang sepenuhnya kewenangan KAI dan saya sangat menghormati kebijakan nan diambil. Tetapi bagaimanapun anak-anak Jakarta memerlukan sarana olahraga,” kata Pramono, Rabu (5/8). 

Sebagai solusi, Pemprov DKI bakal menyempurnakan akomodasi di Ruang Pelayanan Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Borobudur dan lapangan sepak bola Borobudur nan lokasinya tetap di area Menteng. Kedua akomodasi itu nantinya dapat dimanfaatkan sebagai letak baru bagi aktivitas Liga Aspal andaikan lapangan lama sudah tidak bisa digunakan.

“Kami bakal sempurnakan fasilitasnya dan bakal kami izinkan digunakan. Kalau Liga Aspal memang tidak bisa dipakai lagi, mereka bisa menggunakan RPTRA Borobudur maupun Lapangan Borobudur,” ujarnya.

Pramono menambahkan, Jakarta saat ini mempunyai sekitar 47 akomodasi lapangan sepak bola. Sebanyak 14 di antaranya merupakan stadion, sedangkan sekitar 33 lainnya berupa lapangan nan tersebar di tengah masyarakat.

Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kualitas sejumlah lapangan agar semakin layak digunakan penduduk untuk berolahraga.

“Beberapa lapangan sudah saya perintahkan untuk disempurnakan agar masyarakat lebih mudah berolahraga. Khusus untuk Liga Aspal, lantaran KAI sudah mengambil keputusan, maka alternatifnya adalah menggunakan RPTRA Borobudur alias Lapangan Borobudur,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa aktivitas bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area Right of Way (ROW) alias Ruang Milik Jalur Kereta Api, lantaran area tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian nan diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta api.

Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment nan menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun aktivitas publik mempunyai tingkat akibat nan tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa tetap terdapat dugaan di masyarakat nan menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka nan dapat dimanfaatkan untuk beragam aktivitas. 

Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api nan mempunyai kegunaan unik dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api nan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya di area tersebut mempunyai akibat nan sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," ujar Franoto.

Ia menjelaskan bahwa Right of Way (ROW) merupakan koridor keselamatan nan mencakup ruang faedah jalur kereta api beserta area di sekitarnya nan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara kondusif dan andal. 

Keberadaan masyarakat di area tersebut berpotensi menimbulkan beragam risiko, seperti tertemper kereta api, tersandung alias terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional nan sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghalang proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana nan sewaktu-waktu kudu dilakukan oleh petugas KAI.

Ketentuan mengenai area jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, nan menegaskan bahwa ruang faedah jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan wilayah tertutup untuk umum. 

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, nan menyebut bahwa ruang faedah jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bagian tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas dan di bawahnya nan digunakan untuk bangunan dan akomodasi operasi kereta api. 

Dalam peraturan nan sama juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memasuki alias berada di ruang faedah jalur kereta api, selain petugas perkeretaapian nan mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berfaedah KAI melarang masyarakat berolahraga. Sebaliknya, KAI mendukung penyediaan ruang publik nan kondusif dan nyaman bagi masyarakat. (P-4)

Selengkapnya