Laporan TPKS Dihentikan, Korban Bertekad Tempuh Seluruh Mekanisme Hukum Formal

1 jam yang lalu 3
Laporan TPKS Dihentikan, Korban Bertekad Tempuh Seluruh Mekanisme Hukum Formal ilustrasi tindak pidana kekerasan seksual(ISTIMEWA)

SEORANG wanita pekerja di sebuah perusahaan arsitektur ternama di Kota Bandung mengaku jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nan dilakukan pimpinannya. Perempuan berinisial W, 25, itu, melaporkan kejadian nan menimpanya ke Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dalam perjalanan rupanya kasus ini dihentikan. Tim Kuasa Hukum W mempertanyakan keputusan tersebut. "Kami menilai kasus ini dihentikan secara prematur tanpa menguji bangunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara substantif," ungkap Kuasa Hukum Korban, Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn, di Bandung, Sabtu (29/8)

Dia mengungkapkan perkara ini bermulai dari dugaan kekerasan seksual nan dialami W pada 16 Agustus 2025 di salah satu studio di Kota Bandung.

Korban kemudian menempuh jalur norma resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/344/IV/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG.

Meski telah menyerahkan bukti elektronik, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan psikologis UPTD PPA Kota Bandung nan menyatakan korban mengalami depresi berat, dalam perjalann interogator menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 26 Agustus 2026 dengan argumen bukan merupakan peristiwa pidana.

Menanggapi keputusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Korban merespons sigap dengan meminta Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Universitas Satyagama, Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H.

Ahli menegaskan bahwa hubungan ketimpangan posisi antara Terlapor sebagai pemilik upaya dan Korban sebagai pekerja merupakan kebenaran yuridis utama nan wajib dianalisis secara mendalam sesuai mandat UU TPKS.

"UU TPKS lahir justru lantaran perkara kekerasan seksual tidak dapat lagi diperiksa dengan paradigma lama nan hanya mencari kekerasan bentuk alias perlawanan Korban. Kalau relasi kuasa, kondisi tidak berdaya, akibat psikologis berat, CCTV, saksi, dan bukti elektronik belum diuji secara menyeluruh, lampau perkara sudah dinyatakan bukan tindak pidana, tentu kami mempertanyakan dasar konklusi tersebut," tegas Hadiyan Achfas.

Dia menekankan, abdi negara penegak norma tidak boleh lagi menyederhanakan pembuktian perkara kekerasan seksual dengan pertanyaan konvensional seperti kenapa korban tidak berteriak alias tidak melawan.

Fokus utama pengetesan norma justru terletak pada apakah kehendak bebas korban dapat berfaedah utuh saat berada di bawah pengaruh alias penyalahgunaan kedudukan otoritas atasan.

Ahli Hukum Pidana juga menilai keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan psikologis, dan bukti elektronik semestinya diperiksa sebagai satu kesatuan perangkat bukti nan utuh. Mengabaikan aspek-aspek tersebut dinilai menjadi celah norma nan mengaburkan hak-hak korban dalam mencari keadilan.

Atas dasar ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan Polrestabes Bandung, Tim Kuasa Hukum resmi mengusulkan Permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus pengambilalihan penanganan perkara kepada Kabag Wassidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses norma kembali melangkah secara objektif dan transparan.

Dalam permohonannya, Polda Jawa Barat diminta menelaah ulang secara menyeluruh ketimpangan relasi kuasa, kondisi psikologis korban nan mengalami depresi berat, hingga seluruh bukti rekaman CCTV dan perangkat bukti elektronik nan sebelumnya telah diserahkan.


TEMPUH MEKANISME HUKUM FORMAL


Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perjuangan W bukan lagi sekadar perkara satu individu, melainkan gambaran dari komitmen penegakan norma di Indonesia. Keputusan atas kasus ini bakal menjadi tolok ukur apakah UU TPKS betul-betul datang melindungi korban di ruang kerja alias sekadar menjadi teks norma di atas kertas.

Pihak korban memastikan bakal terus menempuh seluruh sistem norma umum dan pengawasan nan tersedia. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan perkara kekerasan seksual di wilayah Jawa Barat diuji secara komprehensif, objektif, serta berperspektif pada perlindungan korban.

Sementara itu, Ibunda Korban berinisial T (57)mengaku terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi anaknya setelah terjadinya peristiwa memilukan tersebut. Jika sebelum terjadinya peristiwa itu, sang anak merupakan pribadi nan ceria, optimistis, pekerja keras dan percaya diri, sekarang kondisinya justru berbanding terbalik 180 derajat dari kebiasaannya.

“Kondisi anak saat ini berbeda jauh, sangat sensitif, kadang suka marah-marah nan saya sendiri ga tahu saya salah apa. Anak tidak bisa tidur, kalo tidur selalu diatas jam 1 kadang pagi baru bisa tidur. Kurang percaya diri. Banyak hal-hal nan berbeda. Bekerja pun kurang konsentrasi dalam mengerjakan sesuatu,” ungkap sang ibu.

Iapun berharap, ada keadilan penuh bagi anaknya nan menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga tidak ada anak anak lagi di Jawa Barat nan mengalami nasib naas serupa di kemudian hari.

“Harapan saya sebagai seorang ibu, pasti saya bakal berjuang untuk memperoleh keadilan. Sampai dimana pun bakal saya tempuh. Ini perjuangan semua ibu jika anak gadisnya nan dilecehkan oleh bosnya. nan semestinya bisa mengayomi, menjadi contoh, mendidik karyawannya nan baru mencari pengetahuan untuk bekal masa depannya, bukan dihancurkan masa depannya,” tandasnya.

Selengkapnya