Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta,(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat (24/7). Fasilitas ini dibuka guna memudahkan masyarakat nan mau memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara tersebut.
Melalui info nan diunggah akun X resmi @TMCPoldaMetro, operasional gerai SIM Keliling dilayani mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon imbau untuk menyiapkan beberapa arsip persyaratan dari rumah, meliputi:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- SIM lama (fisik) beserta fotokopinya
- Bukti hasil cek kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Gerai SIM Keliling ini unik memproses perpanjangan masa bertindak untuk SIM A dan SIM C nan tetap aktif. Apabila masa bertindak SIM telah melampaui pemisah (kadaluarsa), pemegang SIM diwajibkan mengusulkan publikasi SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai sistem nan berlaku.
Adapun tarif perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ialah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, bagi pemegang SIM B, proses perpanjangan hanya dapat dilayani langsung di instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran memerlukan verifikasi arsip unik mengenai peruntukan kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·