ARTICLE AD BOX
Ilustrasi karhutla.(Antara.)
ANGGOTA Komisi IV DPR menyoroti lonjakan titik panas (hotspot) pada paruh pertama 2026 dan mendesak Kementerian Kehutanan memperkuat upaya pencegahan kebakaran rimba dan lahan (karhutla), termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan nan mengelola area rawan kebakaran.
Dalam rapat kerja berbareng Kementerian Kehutanan, Anggota Komisi IV Teuku Abdul Khalid mempertanyakan penyebab meningkatnya jumlah hotspot pada periode Januari hingga 15 Juni 2026 nan mencapai kenaikan sekitar 205 persen dibandingkan periode nan sama tahun lalu.
"Kami memandang jumlah hotspot periode Januari sampai dengan 15 Juni 2026 meningkat tajam, mencapai 205 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Kami mau mengetahui apa penyebabnya dan langkah mitigasi apa saja nan telah dilakukan pemerintah," ujar Teuku, Selasa (14/7).
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan memberi perhatian unik terhadap penguatan Manggala Agni di Aceh. Menurutnya, selama ini personel pemadam kebakaran rimba untuk wilayah Aceh tetap didatangkan dari Sumatera Utara sehingga waktu respons menjadi lebih lama.
"Jangan kelak setelah terbakar baru kirim orang dari Medan. Sampai ke sana apinya sudah padam, tetapi kerusakannya sudah terjadi. Kami minta Manggala Agni di Aceh, terutama wilayah barat, dioptimalkan," katanya.
Senada, personil Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sonny Danaparamita meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya mengandalkan hukuman administratif terhadap perusahaan nan lahannya terbakar, tetapi juga mendorong penegakan norma nan lebih tegas.
Menurutnya, jumlah hotspot nan meningkat memerlukan keterlibatan aktif perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama melalui kesiapan sarana dan prasarana pemadaman. "Kita mengalami bahwa hotspot belum tentu merupakan fire spot. Tetapi ketika jumlahnya banyak, Manggala Agni tentu tidak bakal bisa menjangkau semuanya," kata Sonny.
Ia menilai banyak perusahaan mempunyai peralatan pemadaman hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak betul-betul digunakan saat dibutuhkan. "Peralatannya perusahaan hanya untuk memenuhi syarat saja. Dibeli, ada, tetapi bertahun-tahun tetap terlihat baru, menunjukkan itu tidak pernah dipakai," ujarnya.
Karena itu, Sonny meminta Kementerian Kehutanan menjadikan kondisi tersebut sebagai dasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memperkuat penegakan aturan. "Jangan hanya hukuman administratif saja. Sebisa mungkin izin bisa diatur untuk menjaga rimba kita dari kebakaran," tegasnya. (Ata/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·