Ilustrasi: Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (30/7/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah penduduk dalam menunaikan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui info resmi nan diunggah akun X @tmcpoldametro, berikut rincian 14 letak dan agenda operasional Samsat Keliling hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (pukul 09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (pukul 09.00–14.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00–13.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00–14.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (pukul 16.00–18.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (pukul 08.00–14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon, Bekasi Selatan (pukul 09.00–13.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00–12.00 WIB).
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tugu (pukul 09.00–12.00 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00–12.00 WIB).
Sebelum mendatangi gerai, wajib pajak mengimbau untuk melengkapi arsip persyaratan nan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original nan masing-masing disertai salinan fotokopi.
Perlu dicatat, jasa gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB) tetap kudu dilakukan secara langsung di instansi Samsat induk terdekat. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·