ARTICLE AD BOX
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) nan diajukan eks Waka Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) nan diajukan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. LPSK menilai permohonan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi sejumlah persyaratan nan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Menurut dia, penilaian LPSK merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, lantaran tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·