loading...
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendesak penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditangani oleh KPK. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud awalnya berbincang mengenai perkembangan norma Indonesia nan sudah sangat mengkhawatirkan.
Dia menilai, ada ketidakadilan lantaran pasal norma dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense.
Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
"Bapak Presiden nan terhormat, kami memandang dan merasakan saat ini perkembangan norma kita sudah begitu jelek dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan lantaran pasal-pasal norma dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, ialah logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, ada kondisi ketika kesalahan seseorang alias beberapa orang dibungkus pasal-pasal nan dicocok-cocokkan agar tampak betul dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal norma lantaran perbedaan pandangan politik alias lantaran perebutan aset.
Mahfud kemudian menyoroti mengenai pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·