ARTICLE AD BOX
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggambarkan sejumlah skenario terburuk usai diserahkannya penanganan perkara dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu skenarionya adalah Febrie mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke pengadilan.
"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus nan tersangkanya belum diperiksa oleh interogator Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengusulkan pra-peradilan dan mungkin saja menang lantaran dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara norma benar. Tapi kudu diperiksa dulu," kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, nan dikutip Selasa (14/7/2026).
Yang kedua, jikalau Febrie tidak mengusulkan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Menurut Mahfud, tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.
Baca juga: Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
"Mungkin saja Febri tidak mengusulkan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan investigasi apalagi bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka nan sudah ada tanpa boleh merambah ke nan lebih atas alias tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain nan mungkin juga ikut terlibat," ujarnya.
Terakhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengkhawatirkan skenario paling jelek ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan. "Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer jika ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini bakal sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini langkah nan dilakukan," pungkasnya.
(rca)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·