Masalah LTJ Tuntas! 100 Kapal Nikel Cs Kembali Berlayar Ekspor

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) resmi melepas aktivitas ekspor komoditas mineral pasca persoalan halangan kandungan logam tanah jarang (LTJ) beberapa waktu ini. Kegiatan ini ditandai dengan pelepasan ekspor komoditas Alumina Hidroksida dan Alumina Oksida dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

KSP mencatat, terdapat setidaknya 100 kapal nan bisa kembali beroperasi. "Hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang alias LTJ selesai sudah dan aktivitas pengapalan kembali berjalan. Kelar sudah, 100 kapal kembali beroperasi," terang Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman ke CNBC Indonesia, Jumat (7/8/2026).

Dudung menyampaikan, aktivitas ekspor bisa kembali terlaksana berkah koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Nah, dari 100 kapal ekspor nan mulai kembali beroperasi, membawa nyaris 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai ekspor sekitar US$124 juta alias Rp2,2 triliun.

"KSP datang menyelesaikan hambatan. Hari ini ekspor dengan nilai ekonomi Rp2,2 triliun kembali bergerak, aktivitas produksi berlanjut. Ribuan pekerja di sektor ini, termasuk pekerja pendukung di bagian tambang, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran, dan upaya pendukung lainnya, akhirnya kembali bekerja," tegas Dudung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut bahwa ekspor bakal segera dimulai kembali secara resmi. Ia menyebut proses pelepasan pengiriman perdana pasca hambatan tersebut direncanakan bakal dipimpin langsung oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) di wilayah Kalimantan Barat.

"Jadi jika nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat alias Senin besok ada pelepasan untuk nan ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).

Sejatinya, kata Tri, Kandungan LTJ nan dipermasalahkan selama ini merupakan unsur alami nan menyatu dalam produk utama, sehingga penanganan regulasinya bakal diatur lebih spesifik agar tidak menghalang perdagangan.

"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya jika misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama kelak bakal keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," ujarnya.

Oleh lantaran itu, pemerintah menyiapkan revisi patokan khusunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.

Ini diharapkan dapat menjadi solusi agar para surveyor dan otoritas Bea Cukai mempunyai standar verifikasi nan seragam di lapangan.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya