Maskapai Diminta Bayar Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan

1 hari yang lalu 2
Maskapai Diminta Bayar Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan Ilustrasi keterlambatan agenda penerbangan.(ATA)

DEWAN Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI mengingatkan adanya tanggungjawab pertimbangan secara berkala besaran tukar kerugian atas keterlambatan (delay) penerbangan nan diamanatkan Undang-Undang Penerbangan kepada Kementerian Perhubungan. Amanat pertimbangan secara berkala tersebut tertuang dalam Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan).

"Pasal 172 Undang-Undang Penerbangan telah mengamanatkan menteri nan membidangi urusan penerbangan untuk melakukan pertimbangan penerbangan untuk melakukan pertimbangan besaran tukar kerugian paling sedikit satu kali dalam setahun,” kata kuasa norma DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/7).

Martin nan mengikuti persidangan secara daring mengatakan pemberian besaran tukar kerugian berkarakter bergerak dan sejalan dengan pemenuhan nilai keadilan bagi penumpang dan maskapai.

Sistem tukar kerugian atas keterlambatan dalam UU Penerbangan, lanjut dia, dirancang tidak tetap dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat serta kondisi upaya jasa pikulan udara.

Dia menjelaskan terdapat banyak variabel nan dapat menentukan besaran kerugian nan dialami oleh penumpang. Variabel tersebut tidak hanya meliputi lama keterlambatan dan rute penerbangan, melainkan juga waktu terjadinya keterlambatan, kesiapan pengganti moda transportasi lain, keterlambatan pada penerbangan lanjutan serta variabel lain nan turut mempengaruhi besaran kerugian nan dialami penumpang.

"Pasal 170 UU Penerbangan mendelegasikan pengaturannya lebih lanjut dalam peraturan menteri," ujarnya.

Bentuk pertanggungjawaban maskapai diarahkan melalui sistem pemberian tukar kerugian nan di atur dalam Pasal 170 UU Penerbangan. Melalui sistem penyelesaian tersebut, lanjut dia, pemenuhan kompensasi bagi penumpang dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.

Ia juga mengatakan model kalkulasi besaran tukar kerugian akibat keterlambatan penerbangan dalam UU Penerbangan tidak dimaksud untuk dibatasi pada variabel tertentu sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana UU Penerbangan.

"Selain itu, terdapat tanggungjawab untuk melakukan pertimbangan besaran tukar kerugian secara berkala guna memastikan besaran tukar kerugian tetap relevan bagi penumpang dan maskapai," kata Martin.

Keterangan DPR itu disampaikan dalam sidang kelima uji materiil UU Penerbangan nan dimohonkan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum.
Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 menguji materiil Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Dalam positanya (alasan permohonan), para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian norma dan posisi nan tidak berimbang.

Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur sistem bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti tanggungjawab menyertakan surat keterangan resmi dari lembaga terkait. (Ant/P-3)

Selengkapnya