Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Triya Venisya Refsi Putri, Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM. Foto: Istimewa

Triya Venisya Refsi Putri
Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM

ADA pertanyaan nan cukup sering muncul ketika membahas perlindungan golongan rentan: kenapa beberapa golongan perlu mendapat perlindungan khusus? Bukankah norma semestinya bertindak sama untuk semua orang? Pertanyaan itu wajar. Tapi, pertanyaan ini mengandung dugaan nan perlu dibahas lebih lanjut.

Bayangkan ada dua orang nan mau memasuki sebuah gedung. nan satu dapat melangkah tanpa hambatan. nan lain menggunakan bangku roda. Jika keduanya hanya diberikan akses berupa tangga nan sama, apakah mereka betul-betul mempunyai kesempatan nan setara untuk masuk? Sebagian besar orang mungkin bakal menjawab tidak.

Analogi ini klise, tapi dia menggambarkan sesuatu nan nyata: memperlakukan semua orang dengan langkah nan sama tidak selalu menghasilkan keadilan nan sama. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang menghadapi kondisi, tantangan, dan halangan nan berbeda. Karena itu, untuk memastikan setiap orang dapat menikmati haknya secara setara sering kali memerlukan pendekatan nan berbeda pula.

Dalam perspektif kewenangan asasi manusia, kesetaraan justru menuntut keahlian untuk memahami bahwa setiap golongan dapat menghadapi halangan nan berbeda dalam menikmati hak-haknya. Perlindungan nan efektif bukan hanya memberikan kewenangan nan sama kepada semua orang, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan nan setara untuk menikmati kewenangan tersebut.

Prinsip inilah nan menurut saya menjadi salah satu kekuatan krusial dalam revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama dalam perihal pendekatan nan digunakan revisi UU HAM dalam memahami golongan rentan. Selama ini, golongan rentan sering dipahami sebagai daftar golongan tertentu nan memerlukan perlindungan khusus. Revisi UU HAM tetap memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok nan selama ini secara konsisten mengalami halangan dalam menikmati hak-haknya.

Namun nan menarik, revisi UU HAM tidak mengunci golongan rentan pada daftar nan berkarakter tertutup tersebut. Berbeda dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 nan lebih menekankan pada penyebutan golongan tertentu, revisi UU HAM menggunakan pendekatan nan lebih terbuka ialah memaknai kerentanan sebagai situasi nan menyebabkan seseorang alias sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, alias halangan dalam menikmati hak-haknya.

Melalui pendekatan ini, kerentanan bukan lagi menjadi suatu daftar golongan nan berkarakter tetap, melainkan membuka ruang untuk kehadiran corak kerentanan baru. Pendekatan ini merupakan suatu terobosan nan patut diapresiasi. Masyarakat terus berubah. Perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, perubahan sosial, hingga dinamika ekonomi dapat melahirkan bentuk-bentuk kerentanan baru nan mungkin belum pernah dibayangkan sebelumnya.

Bentuk-bentuk kerentanan nan muncul hari ini belum tentu sama dengan nan dihadapi satu alias dua dasawarsa nan lalu. Karena itu, norma tidak cukup hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga kudu tetap relevan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Hal inilah nan disiapkan oleh revisi UU HAM: membuka ruang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan mengenai beragam corak kerentanan baru.

Selengkapnya