Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo makin pede menghadapi sidang praperadilan kedua mengenai penetapannya sebagai tersangka, Jumat, 10 Juli 2026 usai memenangkan praperadilan sah tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo makin pede menghadapi sidang praperadilan kedua mengenai penetapannya sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2026 usai memenangkan praperadilan sah tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

"Jangan lupa, ini kita bakal tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu bakal ada praperadilan kedua, apa isinya, kelak bakal disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga bakal mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur," ujar Roy, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan

Tidak hanya telah mengusulkan praperadilan kedua kalinya, dia juga mengusulkan gugatan perbuatan melawan norma di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Lechumanan, nan mana sebagai salah satu pelapor dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Lechumanan diduga menyelundupkan pasal dalam laporannya itu dahulu.

"Kemarin kita mengusulkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan, itu sudah kita daftarkan dan muncul registernya nomor 457/Pdt.G nan ada di Jakarta Utara. Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu rupanya tidak digunakan," ungkapnya.

Adapun soal putusan praperadilan sah tidaknya penangkapan nan dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya dikabulkan pengadil tunggal PN Jakarta Selatan, Roy sangat mensyukurinya. Terlebih, pengadil dengan jeli mempertimbangkan kebenaran norma selama di persidangan.

(jon)

Selengkapnya