Menebas Gurita Patronase: Mengapa Korupsi Indonesia Gagal Diberantas

1 jam yang lalu 3
 Mengapa Korupsi Indonesia Gagal Diberantas Mohsen Hasan(Dok.Pribadi)

SAMPAI kapanpun setiap kali seorang pejabat tertangkap tangan melakukan korupsi, kejengkelan kolektif publik selalu meledak. Saluran media dipenuhi kutukan dan ruang obrolan riuh oleh tuntutan balasan mati.

Namun, sejarah mencatat ironi nan pekat: hanya dalam hitungan bulan, kasus baru muncul dengan anatomi dan pola nyaris serupa. Aktornya berganti, topengnya berbeda, namun penyakitnya tetap hidup seolah tidak pernah tersentuh hukum.

Mengapa pengawasan nan kian ketat dan lembaga anti-rasuah nan berlapis kandas menghentikan siklus ini? Jawabannya terletak pada langkah kita memandang kejahatan ini. Kita terlalu sering mereduksi korupsi sebagai masalah moralitas perseorangan serakah.

Pandangan keliru inilah nan dibongkar oleh sosiolog legendaris Syed Hussein Alatas. Korupsi, dalam perspektif Alatas, adalah indikasi sosial nan akut. Ia tumbuh subur ketika kekuasaan, loyalitas sempit, dan kepentingan pribadi bercampur baur tanpa pemisah legalitas jelas. Di titik ekstrem itu, korupsi mengalami normalisasi —ia tidak lagi dirasakan sebagai kejahatan melainkan kalkulasi nan wajar.

Alatas mematahkan mitos bahwa korupsi lahir dari dorongan ekonomi alias kemiskinan. Pelaku korupsi di negeri ini justru kebanyakan berasal dari golongan nan telah menggenggam kedudukan strategis, pengaruh politik, apalagi kemewahan materi. Konflik fundamentalnya ada pada kepemilikan akses kekuasaan. Semakin besar kewenangan seseorang atas sumber daya publik semakin masif pula bujukan untuk mengaburkan pemisah antara akomodasi negara dan milik pribadi. Korupsi tegak berdiri bukan lantaran kekurangan, melainkan lantaran kesempatan nan sengaja dibiarkan terbuka.

Anatomi Gurita Patronase

Korupsi jarang sekali berdiri sebagai tindakan tunggal seorang kriminal. Di belakang seorang koruptor terdapat jaringan patronase nan kokoh —sebuah hubungan simbiosis mutualisme nan saling mengunci antara pemegang kekuasaan (patron) dan pihak nan memburu untung ekonomi alias politik (klien). Ketika sebuah lingkaran komplotan telah menikmati aliran hasil penyimpangan, prioritas tertinggi mereka berubah: bukan lagi menjaga integritas institusi, melainkan menjaga kerahasiaan kelompok.

Tragedi terbesar dari normalisasi ini adalah pembungkusan penyimpangan dengan eufemisme moral nan mulia. Praktik suap, gratifikasi, dan nepotisme kerap disamarkan sebagai corak 'balas jasa politik', 'menjaga loyalitas kelompok', 'solidaritas korps', alias 'menyenangkan atasan'. Saat kejahatan diberi label pengabdian, kompas moral bangsa ini runtuh. Apa nan semula dianggap sebagai pengecualian buruk, perlahan merangkak menjadi kebiasaan hingga akhirnya mengkristal menjadi kebudayaan. Membongkar sebuah budaya jauh lebih susah daripada sekadar menangkap satu alias dua orang oknum pejabat.

Lumpuhnya Benteng Terakhir

Persoalan kebangsaan kita hari ini telah memasuki fase sangat rumit dan krusial. Korupsi tidak lagi sekadar hinggap di lembaga birokrasi sipil biasa. Penyakit ini telah merambah apalagi mengakar di dalam lembaga nan menjadi tembok pertahanan dan keadilan terakhir negara. Dalam sosiologi politik, kejadian ini dikenal sebagai State Capture. Instrumen penegakan norma dan kekuatan koersif negara nan memegang monopoli senjata serta intelijen tidak lagi digunakan untuk memproteksi hak-hak publik, melainkan didomestikasi demi mengamankan gurita bisnis, politik, dan kekuasaan elite. Ketika pengawas ikut bermain, adagium klasik Quis custodiet ipsos custodes? (siapa nan bakal mengawasi sang pengawas?) menjadi realita pahit nan kita hadapi hari ini.

Solidaritas korps nan menyimpang di tubuh abdi negara penegak norma menciptakan tembok impunitas nan tebal. Logika komando dan jiwa korsa disalahgunakan untuk melindungi sejawat nan culas, sementara personel nan jujur dipaksa tiarap alias tersingkir melalui seleksi alam nan negatif. Hubungan politik-hukum nan saling menahan ini membikin reformasi internal dari dalam lembaga tersebut nyaris mustahil terjadi tanpa adanya guncangan besar.

Batas Kemampuan Puncak Kekuasaan

Melihat kebuntuan struktural ini muncul argumen logis bahwa segala kekacauan ini hanya bisa diselesaikan jika ada komitmen politik nan absolut dari puncak kekuasaan —yaitu Presiden. Memng benar, hadirnya pemimpin tertinggi nan bersih dan bernyali adalah syarat absolut (necessary condition).

Tanpa petunjuk radikal dari kepala negara, restrukturisasi di tubuh abdi negara penegak norma mustahil dapat dimulai. Namun, meletakkan seluruh beban penyelesaian hanya pada komitmen satu orang di puncak adalah sebuah kenaifan politik (the messianic trap). Seorang Presiden bakal berhadapan dengan tembok sabotase birokrasi (bureaucratic sabotage) dari jutaan aparatur di bawahnya nan telanjur nyaman dalam ekosistem korup.

Celah norma bakal sengaja diciptakan dan penegakan kasus bakal diperlambat untuk menjatuhkan kredibilitas sang pemimpin. Terlebih lagi, realitas politik koalisi transaksional di Indonesia kerap memaksa presiden melakukan kompromi demi menjaga stabilitas parlemen. Komitmen moral sang pemimpin rawan luluh ketika kudu berhadapan dengan kepentingan partai penyokongnya.

Kesimpulan

Komitmen politik dari puncak kekuasaan adalah kunci pertama, tetapi sistem nan impersonal dan tekanan konstan dari masyarakat sipil (gerakan horizontal) adalah mesin penggerak utamanya. Korupsi baru bakal enyah ketika sistem pengawasan dibuat menjadi berdikari dan otomatis —begitu kuat sehingga siapa pun presiden nan memimpin kelak, norma tidak bisa lagi ditawar.

Kita kudu kembali pada peringatan Syed Hussein Alatas: kerugian terbesar korupsi adalah kehancuran mentalitas sebuah bangsa nan menganggap kejujuran tidak lagi membawa keuntungan. Perubahan tidak boleh menanti satu figur penyelamat; dia kudu dipaksakan dari atas melalui norma nan tegas dan dikawal dari bawah oleh publik nan menolak untuk menyerah. (H-4)

Selengkapnya