Mengacu Perpres, DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga dari LGBT

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Mengacu Perpres, DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga dari LGBT Ilustrasi(MI/Naviandri)

DPRD Jawa Barat tengah mematangkan rancangan peraturan wilayah (raperda) mengenai perlindungan family dari pengaruh perilaku seksual menyimpang (LGBT). Regulasi inisiatif DPRD ini diharapkan menjadi payung norma umum untuk membentengi ketahanan family di Jawa Barat.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sekarang berada dalam tahap proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya diteruskan ke tingkat panitia unik (pansus). 

"Raperda itu adalah kewenangan inisiatif dari DPRD nan sekarang sedang diproses. Setelah di Bapemperda, kelak bakal dibentuk Pansus untuk pendalaman lebih lanjut," kata Yomanius saat dihubungi, Senin (13/7).

Ia mengatakan, inisiatif ini tidak hanya berangkat dari aspirasi masyarakat nan disuarakan melalui audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, tetapi juga merujuk pada izin nasional nan kedudukannya lebih tinggi. Pihaknya menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 sebagai landasan norma utama.

Dalam beleid nan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, menurutnya ancaman terhadap negara dikategorikan menjadi tiga jenis, ialah militer, nonmiliter, dan hibrida. Secara spesifik, tambahnya, budaya LGBT dikategorikan sebagai salah satu corak ancaman nonmiliter.

"Karena ada Perpres Nomor 111, itu menjadi rujukan kita. Hal ini nantinya bakal dipetakan dengan perincian dan dituangkan ke dalam naskah akademik Raperda," kata Yomanius.

\Langkah Provinsi Jabar ini dinilai mendesak mengingat belum adanya izin di provinsi nan spesifik mengatur perihal tersebut. Padahal, beberapa wilayah seperti Kota Bandung telah mempunyai patokan serupa.

DPRD Jabar, tambahnya, berambisi jika raperda provinsi ini disahkan, wilayah lain dapat menyusul untuk menciptakan standard perlindungan nan seragam. Pentingnya payung norma ini diperkuat oleh info lapangan nan cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan hasil info Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, menurutnya terdapat sekitar 302 ribu orang di Jawa Barat nan terindikasi mengalami penyimpangan seksual. Selain itu, info Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jabar menunjukkan tren kenaikan kasus HIV nan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Jika pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, nomor tersebut melonjak menjadi 10.405 kasus pada akhir 2024. Menanggapi rencana tersebut, Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, menyatakan dukungannya.

Pihaknya mengaku siap memberikan fatwa maupun pandangan hukum jika diminta oleh Komisi V DPRD Jabar. Meski mendukung pelarangan perilaku LGBT secara hukum, Aang menekankan bahwa pendekatan nan dilakukan kudu berkarakter edukatif dan penuh kasih sayang.

MUI menegaskan bahwa semangat dari patokan ini bukan untuk menciptakan kebencian terhadap individu, melainkan upaya rehabilitasi dan penanganan bagi mereka nan dianggap memerlukan bantuan. 

"Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Tapi ingat, kami tidak tidak suka orangnya. Mereka kerabat kita, mereka terkena penyakit nan butuh penanganan, perawatan, dan kasih sayang," katanya. (BY/E-4)

Selengkapnya