Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

1 jam yang lalu 2

loading...

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator untuk menghilangkan sisa kuota internet pengguna nan telah dibayarkan. Foto: Ilustrasi/Dok Koran SINDO

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator untuk menghilangkan sisa kuota internet pengguna nan telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pengguna nan telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan alias menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian norma sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan kewenangan pengguna nan kudu mendapatkan perlindungan.

Baca juga: Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus

Selengkapnya