Mensesneg: Penunjukan Jampidsus Masuk Tahap Penilaian Akhir

1 hari yang lalu 5
 Penunjukan Jampidsus Masuk Tahap Penilaian Akhir Gedung Kejaksaan Agung RI.(Dok. Metro Tv)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa proses penunjukan pejabat baru untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memasuki tahap akhir. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan tersebut diperkirakan bakal segera ditandatangani dalam waktu dekat.

Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Agung mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan nama-nama calon pengganti Febrie Adriansyah nan sebelumnya telah mengusulkan pengunduran diri dari kedudukan strategis di Kejaksaan Agung tersebut.

"Sebagaimana nan beberapa hari nan lampau kami sampaikan bahwa secara resmi Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Bapak Presiden mengenai usulan pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nan beberapa waktu nan lampau mengusulkan pengunduran diri," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA)

Menurut Prasetyo, usulan nama calon Jampidsus saat ini sedang diproses melalui sistem Tim Penilai Akhir (TPA). Proses pertimbangan mendalam dilakukan untuk memastikan kandidat nan terpilih mempunyai integritas dan kompetensi nan sesuai dengan beban kerja di bagian tindak pidana khusus.

"Dapat kami sampaikan bahwa sudah diproses sesuai dengan sistem melalui nama istilahnya TPA, Tim Penilai Akhir, dan insyaallah dalam beberapa hari ini sudah bakal selesai. Nanti bakal ditandatangani keputusan Presiden mengenai penggantian tersebut," imbuhnya.

Meski proses sudah mendekati tahap final, Mensesneg tetap enggan membeberkan identitas calon nan bakal menduduki bangku Jampidsus tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hingga Keppres resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Pemerintah memastikan bahwa pengisian kedudukan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku, guna menjaga stabilitas serta keahlian Kejaksaan Agung dalam menangani beragam kasus tindak pidana unik di tanah air.

Selengkapnya