Sekretaris DPD Golkar Purwakarta Dias Rukmana Praja.(Dok Pribadi)
SUHU politik menjelang Musda DPD Golkar Kabupaten Purwakarta memanas. Isu miring menerpa Sekretaris DPD Golkar nan juga kandidat Ketua DPD, Dias Rukmana Praja.
Muncul Surat Keputusan Dewan Etik DPP Golkar nan membebastugaskan Dias Rukmana Praja dari seluruh penugasan kepengurusan Golkar selama empat tahun lantaran terlibat perselingkuhan dan penipuan.
Kasus tersebut muncul bermulai dari dua orang pelapor berjulukan masing masing, Rahmayani dan Naola Sansabila nan mendatangi Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta untuk mempertanyakan tindak lanjut putusan hukuman etik terhadap Dias.
Dalam putusan Dewan Etik, Dias dinyatakan bersalah atas tindakan cabul dan penipuan. Dalam putusan kode etik Dewan Etik DPP Golkar, Dias diusulkan untuk dibebastugaskan selama empat tahun.
Dias memastikan bahwa info mengenai jatuhnya hukuman kode etik terhadap dirinya adalah buletin bohong alias hoaks. Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya sama sekali belum pernah menerima surat resmi maupun laporan apapun dari Dewan Etik DPP Partai Golkar perihal keputusan hukuman nan dituduhkan.
"Saya sama sekali belum menerima apapun, baik laporan maupun surat resmi nan menyatakan jika saya telah dijatuhi hukuman kode etik oleh Dewan Etik DPP Golkar," kata Dias saat memberikan klarifikasi, Selasa (4/8).
Lebih lanjut, Dias menilai kemunculan rumor vonis majelis etik nan muncul di beragam media online tersebut sarat bakal muatan politis. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu nan sengaja melancarkan serangan pembunuhan karakter untuk mendiskreditkan dirinya. Terlebih momentumnya bertepatan dengan persiapan perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Purwakarta.
"Jelas hoaks dan sengaja diembuskan untuk menyerang saya di saat momentum menjelang digelarnya Musda Golkar Purwakarta," tegasnya.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Dias menyatakan tidak tinggal tak bersuara Pihaknya sekarang tengah mempersiapkan langkah norma serta administratif nan serius untuk merespons pencemaran nama baik tersebut. (RZ/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·