loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam. FOTO/Dok. Sindonews
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta maaf atas peristiwa norma nan menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
"Saya minta maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua perihal mengenai dirinya nan memicu kegaduhan belakangan ini. "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta norma nanti," ucapnya.
Febrie merasa dikriminalisasi alias dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ia menilai perangkat bukti nan diajukan jaksa pemeriksa tetap perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, kata dia, interogator semestinya melakukan eskpos berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·