MK Tolak Gugatan soal Pemilu oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

1 jam yang lalu 2
MK Tolak Gugatan soal Pemilu oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kanan), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (tengah), Ridwan Mansyur (kedua kiri) dan Adies Kadir memimpin sidang pengucapan putusan(MI/Usman Iskandar.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Adapun para pemohon ialah  mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq.

“Pemohon Permohonan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan norma putusan di Gedung MK, Jakarta Kamis (23/7).

Dalam pertimbangannya, Saldi menjelaskan dalil kerugian konstitusional nan diajukan pemohon tidak memenuhi syarat. Menurut MK, pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional nan berkarakter spesifik, aktual, alias setidaknya potensial akibat berlakunya Pasal soal hasil kalkulasi suara. 

“Anggapan kerugian kewenangan konstitusional Pemohon sebagai mahasiswa dan pemilih tidak mempunyai hubungan karena akibat dengan berlakunya norma undang-undang nan dimohonkan pengujian," ucap Saldi Isra.

MK juga menegaskan dalam soal sengketa perselisihan hasil pemilu. MK tidak hanya menyidangkan soal akhir penghitungan suara, tetapi masalah dalam tahapan penyelenggaraan pemilu mengenai konstitusionalitas proses nan dapat memengaruhi hasil pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat frasa “Hanya terhadap hasil penghitungan suara” dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Mereka beranggapan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian norma lantaran secara tekstual membatasi kewenangan MK hanya pada sengketa hasil penghitungan suara, sementara dalam praktiknya MK juga memeriksa pelanggaran proses nan memengaruhi hasil pemilu.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dimaknai mencakup hasil penghitungan bunyi serta proses penyelenggaraan pemilu nan memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih alias terpilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, lantaran pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan tersebut. (H-4)

Selengkapnya