ARTICLE AD BOX
Logo Kahmi(Dok.Istimewa)
MAJELIS Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyatakan keprihatinan terhadap munculnya persepsi rivalitas antarlembaga penegak hukum nan dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan norma di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh melalui surat pernyataan sikap organisasi nan diterbitkan pada Minggu (12/7). Dalam pernyataan itu, MN KAHMI menegaskan bahwa seluruh lembaga penegak norma kudu mengedepankan sinergi dan menghindari ego sektoral demi menjaga wibawa negara serta memastikan pemberantasan korupsi melangkah efektif.
Abdullah mengatakan korupsi merupakan persoalan serius nan telah merugikan negara dan masyarakat. Praktik korupsi, menurutnya, menghalang pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak tata kelola pemerintahan nan baik. Karena itu, pemberantasannya kudu menjadi agenda nasional nan menyatukan seluruh kekuatan negara.
"Bagi MN KAHMI, korupsi adalah musuh berbareng bangsa. Korupsi telah merampas hak-hak rakyat, menghalang pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak moral penyelenggaraan negara. Karena itu, pemberantasan korupsi kudu menjadi agenda nasional nan menyatukan seluruh kekuatan negara, bukan menjadi ruang nan memunculkan kesan persaingan kewenangan antarlembaga," ujar Abdullah.
Ia menilai rivalitas ataupun kesan bentrok antarinstitusi penegak norma justru dapat menguntungkan pelaku korupsi. Menurutnya, daya abdi negara penegak norma semestinya difokuskan untuk mengusut dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, bukan terserap dalam dinamika antarlembaga.
"Apabila daya abdi negara penegak norma lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi daripada memburu dan menindak koruptor, maka nan memperoleh untung bukanlah negara, melainkan para pelaku korupsi," katanya.
MN KAHMI juga mengingatkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga penegak norma lainnya mempunyai kedudukan nan sama sebagai pilar negara dalam menegakkan supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap lembaga diminta saling menghormati kewenangan masing-masing dan memperkuat koordinasi.
"Tidak ada satu pun lembaga nan dapat memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri. nan dibutuhkan adalah sinergi, saling menghormati kewenangan, dan komitmen terhadap kepentingan nasional," ujar Abdullah.
LIMA TUNTUTAN
Dalam pernyataan sikapnya, MN KAHMI menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, menolak segala corak rivalitas, ego sektoral, maupun tindakan nan dapat memunculkan persepsi bentrok antarlembaga penegak norma lantaran dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kewibawaan negara.
Kedua, MN KAHMI mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan nan tegas untuk memastikan seluruh abdi negara penegak norma bekerja dalam satu orkestrasi nasional, profesional, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ketiga, organisasi tersebut meminta ketua seluruh lembaga penegak norma menghentikan narasi maupun tindakan nan dapat memperuncing ketegangan antarlembaga dan lebih mengedepankan koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Keempat, MN KAHMI mengingatkan agar norma tidak dijadikan perangkat membangun superioritas lembaga ataupun instrumen pertarungan pengaruh. Penegakan hukum, menurut organisasi itu, kudu semata-mata bermaksud mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kelima, MN KAHMI membujuk seluruh komponen masyarakat, akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan norma secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap melangkah sesuai prinsip konstitusi.
Abdullah menegaskan Indonesia saat ini memerlukan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh lembaga negara dalam menghadapi tantangan ekonomi, geopolitik, serta agenda pembangunan nasional.
"Jangan biarkan bentrok nan dipersepsikan terjadi di antara abdi negara penegak norma mengalihkan perhatian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan pelayanan kepada rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Penegakan norma tidak boleh kehilangan arah. Pemberantasan korupsi kudu kembali pada tujuan utamanya, menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Abdullah. (E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·