Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022).(Antara)
SUBDIREKTORAT Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menjatuhkan hukuman tilang terhadap pengemudi mobil Toyota Alphard hitam nan viral usai menerobos lampu merah pelican crossing (penyeberangan pejalan kaki) dan cekcok dengan sekuriti di area Jalan MH Thamrin, sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa kejadian pelanggaran lampau lintas tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu (22/7) siang sekitar pukul 12.13 WIB. Ojo mengatakan pihaknya lampau melakukan penindakan dan penjelasan pengemudi Alphard di instansi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam pukul 22.00 WIB.
"Polda Metro Jaya telah melakukan penjelasan dan penindakan terhadap pelanggaran lampau lintas nan dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ nan tidak sesuai peruntukan," ujar Ojo dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil tersebut diketahui merupakan personil Polri, ialah Brigadir Raka Putra Wibawa. Petugas mendapati bahwa nomor polisi D 1828 XHQ nan terpasang pada mobil Alphard tersebut merupakan pelat palsu.
Berdasarkan info registrasi kepolisian, nomor tersebut sejatinya terdaftar untuk kendaraan roda empat merek Daihatsu Gran Max berwarna perak milik penduduk Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, identitas kendaraan original dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama penduduk Kelapa Indah, Kota Tangerang.
"Pengemudi mempunyai STNK original kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor nan terpasang. Pelat tiruan tersebut saat ini telah kami amankan sebagai peralatan bukti," jelas Ojo.
Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan hukuman tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran patokan alias perintah nan dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan alias denda maksimal Rp500.000.
Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan nan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah nan ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan alias denda maksimal Rp500.000. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·