MPR Pertimbangkan PPHN Diatur Lewat Amendemen UUD 1945 atau TAP MPR

1 jam yang lalu 5
MPR Pertimbangkan PPHN Diatur Lewat Amendemen UUD 1945 alias TAP MPR ilustrasi amendemen UUD 45.(MI)

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alias publikasi Ketetapan (TAP) MPR sebagai produk norma nan paling ideal untuk menaungi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah tersebut dinilai krusial agar PPHN mempunyai kedudukan norma nan kuat, mengikat, dan menjamin keberlangsungan arah pembangunan nasional lintas periode kepemimpinan.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa tiga opsi produk norma PPHN, ialah pencantuman dalam UUD 1945, TAP MPR, serta Undang-Undang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan konsultasi pada 3 Agustus 2026.

"Karena ini adalah arah strategis pembangunan bangsa ke depan, secara status norma lebih baik diatur melalui amendemen Undang-Undang Dasar alias melalui TAP MPR," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (6/8).

Eddy menjelaskan, PPHN secara prinsip merupakan pengarahan strategis pembangunan bangsa. Oleh karena itu, posisinya dalam jenjang peraturan perundang-undangan kudu berada di tingkat nan sangat tinggi.

Jika PPHN hanya diatur melalui undang-undang biasa, patokan tersebut rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) alias diubah oleh pemerintah periode berikutnya. "Kalau kita sahkan melalui undang-undang, tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa. Bahkan oleh pemerintahan berikutnya tentu bisa dilakukan perubahan. Tetapi jika keberlangsungan dan kekuatan hukum, tentu amendemen UUD alias TAP MPR merupakan produk norma nan lebih kuat," ujarnya.

Eddy mengatakan dari hasil Rapat Gabungan MPR berbareng ketua fraksi dan golongan DPD, materi PPHN sekarang dikembalikan kepada Badan Pengkajian MPR untuk mematangkan corak norma nan paling pas dan konstitusional. Pimpinan MPR menargetkan proses kajian tersebut rampung secepatnya agar PPHN dapat disahkan pada periode kepemimpinan MPR saat ini.

Mengenai substansi, Eddy membeberkan PPHN hanya memuat garis-garis besar arah pembangunan bangsa, seperti pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, penguatan hilirisasi industri, serta prinsip dasar demokrasi, tanpa mengatur teknis politik seperti sistem pemilu. "Kita hanya mengatur garis besarnya saja. Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka/tertutup, nggak ada, gitu. Dapil dikurangi alias ditambah, nggak ada, gitu," pungkasnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya