Prabowo Akan Terbitkan Aturan Baru Ojol, Ini Bocoran Menhub

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur soal ojek online (ojol).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Perpres tersebut ditargetkan bisa terbit sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

"Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy saat ditemui usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dudy menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nan mengatur ketentuan tarif dengan skema bagi hasil 9:28 antara pengemudi dan aplikator. Aturan itu sudah bertindak sejak 1 Juli 2026.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan mengenai dengan pemberlakuan 9:28 nan sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.

Ketentuan nan sudah melangkah sejak awal Juli tersebut, kata Dudy, nantinya juga bakal turut dimasukkan ke dalam Perpres ojol nan tengah disiapkan. Selain itu, Perpres tersebut juga bakal mengatur jasa pengantaran peralatan dan makanan berbasis aplikasi.

"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga bakal dimasukkan, hantaran makanan, kemudian arsip dan sebagainya. Itu juga bakal dimasukkan di Perpres," jelasnya.

Namun demikian, Dudy memastikan pengaturan untuk jasa pikulan penumpang berbasis aplikasi roda empat (ojek online mobil) belum bakal diatur dalam kebijakan nan bakal terbit ini. Perluasan patokan baru bakal menyasar pada jasa pengantaran peralatan dan makanan.

"Sementara nggak ya (perluasan ke roda empat), sementara nggak. Tapi jika untuk hantaran peralatan dan makanan ada perluasan, hanya kelak bakal dihitung detail," tuturnya.

Dudy menambahkan, untuk teknis pengaturan jasa hantaran makanan dan peralatan tersebut nantinya bakal ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sementara nomor resmi Perpres bakal ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kalau nomornya kelak Mensesneg nan ngatur ya. Tapi jika pemberlakuan, diharapkan kurang lebih nan untuk kendaraan roda dua itu nan pikulan penumpang itu sudah mengikuti nan dari tanggal 1 Juli," pungkasnya.

Terkait sistem peluncurannya, Dudy mengatakan pihaknya tetap bakal membahas apakah peresmian Perpres tersebut bakal melibatkan undangan kepada para mitra pengemudi dan aplikator, alias langsung diberlakukan seperti saat penerapan Kepmenhub sebelumnya.

"Nanti tergantung dari apa, rapat kelak nan bakal kita telaah apakah perlu mengundang alias langsung dikeluarkan. Seperti jika kemarin kami memberlakukan keputusan menteri ya kami langsung sampaikan kepada para operatornya dan itu sudah dilaksanakan," tandasnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya