Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?

18 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan bakal digelar pada 1-5 Agustus 2026. Foto: Istimewa

JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan bakal digelar pada 1-5 Agustus 2026. Menurut penduduk NU alias Kiai Kampung HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Gus Lilur, muktamar nantinya bukan muktamar biasa.

“Inilah muktamar pertama nan digelar NU pada abad keduanya; muktamar pertama setelah organisasi para ustad ini melewati usia seratus tahun,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Sebagai orang nan telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, Gus Lilur memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan nan jauh lebih mendasar daripada sekadar soal siapa memilih siapa. “Pertanyaan itu ialah: sosok seperti apakah nan layak menduduki bangku Rais Aam, kedudukan tertinggi dalam struktur NU?” tuturnya.

Baca juga: Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan nan Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan

Menurut dia, pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan kalkulasi politik sesaat. Dia menilai pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan menengok kembali apa sesungguhnya NU itu, dan siapa saja para ustadz nan pernah duduk di bangku itu pada generasi pendiri. “Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (benchmark) nan sesungguhnya,” katanya.

Dia mengatakan, kekeliruan paling umum dalam memandang NU adalah menganggapnya semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel. Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai.

“NU, sejak kelahirannya, adalah jam'iyyah diniyyah: perkumpulan keagamaan nan menghimpun sebuah langkah berakidah nan telah hidup beratus-ratus tahun di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri. KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya nan klasik, Khittah Nahdliyah, menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi mengerti Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan para ustadz pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979),” katanya.

Dengan kata lain, kata dia, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada 1926, "NU" sebagai langkah berakidah sudah lama ada. “Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai, dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah "tradisi" nan utuh: tradisi pesantren (Dhofier, 1982). Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah langkah berakidah itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut Gus Lilur mengatakan bahwa akibat dari pemahaman ini amatlah jauh. Jika NU adalah langkah beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekadar ketua sebuah perkumpulan. “Ia adalah pemimpin bagi sebuah tradisi keagamaan nan dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam tradisi fiqh nan dipegang NU sendiri, kudu memenuhi syarat-syarat nan tidak ringan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para ustad pesantren di bawah ketua Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari. Namun, kelahiran itu bukan peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).

“Jauh sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis golongan obrolan Tashwirul Afkar, aktivitas kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan aktivitas ekonomi Nahdlatut Tujjar. Ketiganya adalah embrio nan menyiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999),” ungkapnya.

Dia menuturkan, pemicu langsungnya adalah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud, nan berpaham Wahabi, berencana membongkar situs-situs bersejarah, termasuk kekhawatiran bakal dibongkarnya makam Nabi Muhammad SAW, serta hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci.

Dia menambahkan, para ustad pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam nan bermadzhab tetap bebas menjalankan amaliahnya di Haramain. Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, nan kemudian menjadi perawat bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

“Sejarah kelahiran ini krusial diingat lantaran dia menunjukkan satu hal: NU lahir dari rumor keagamaan nan digerakkan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan. Para pendirinya turun gelanggang lantaran pengetahuan mereka menuntut tanggung jawab, bukan lantaran kedudukan menjanjikan kehormatan,” kata dia.

“Apa sesungguhnya isi dari ‘cara beragama’ nan diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy'ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Cara berakidah itu berdiri di atas tiga pilar,” sambungnya.

Pertama, dalam bagian fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi'i sebagai anutan kebanyakan di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis: mengambil norma kepercayaan melalui jalur keilmuan nan bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).

Kedua, dalam bagian akidah, NU mengikuti teologi Asy'ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam nan menempuh jalan tengah antara logika dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy'ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah).

Ketiga, dalam bagian tasawuf, NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali: tasawuf nan menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, tasawuf nan sunni, nan menjaga keseimbangan antara kesalehan jiwa dan kepatuhan lahir (Siddiq, 1979).

“Tiga pilar ini bukan sekadar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan nan khas: tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran). Dari sinilah lahir wajah Islam Nusantara nan ramah, nan oleh para pengkaji asing sekalipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996),” tuturnya.

Maka, lanjut dia, menjadi jelas siapa pun nan memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang nan menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekadar mengetahuinya, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.

“Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan seperangkat prinsip etik nan dirumuskan para ustad sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), nan dikenal sebagai Mabadi' Khaira Ummah: prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik,” imbuhnya.

Dia memaparkan lima prinsip itu adalah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal-wafa bil 'ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-'adalah (keadilan), at-ta'awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi). “Perhatikanlah: prinsip pertama nan diletakkan para ustad adalah kejujuran, dan nan terakhir adalah istiqamah,” katanya.

Selengkapnya