loading...
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam PBNU. Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan bunyi (voting) dalam sidang nan berjalan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan penetapan sistem AHWA melangkah lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU. “Tinggal proses tabulasi dan kelak menjalankan tugas," ujar Niam usai memimpin sidang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini berkata, kesepakatan nan dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai bisa menjaga ketenangan serta keselarasan di antara para muktamirin.
Baca juga: Deadlock, Pemilihan Ketum PBNU Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35
Selain menetapkan sistem AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan krusial mengenai etika politik dan larangan rangkap kedudukan publik bagi jejeran ketua PBNU.
Ni’am menyatakan bahwa musyawarah komisi organisasi sukses melahirkan jalan keluar bijak (wise) mengenai rumor sensitif larangan rangkap kedudukan politik bagi pengurus PBNU.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·